PRODUK INFORMATIKA PADA ASPEK EKONOMI & HUKUM

     


   sobat sekalian pada kesempatan kali ini kita akan membahas produk informatika yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan hukum. 

1. Aspek Ekonomi

        suatu negara perekonomiannya dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang di negara tersebut. makin tinggi perkembangan teknologinya maka makin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

2. Aspek Hukum

        Software atau aplikasi yang beredar dipasaran saat ini memiliki nilai yang sama berharganya dengan berbagai barang yang mempunyai nilai tinggi lainnya. sofware atau aplikasi memiliki lisensinya

  • Lisensi adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu
  • Lisensi perangkat lunak di indonesia tercantum dalam konsep Hak kekayaan Intelektual (HAKI)
berikut ini beberapa jenis lisensi software:

1) Perangkat Lunak Lisensi Proprietary Software

   Proprietary Software merupakan software berpemilik. hal itu membuat seseorang harus memintaizin terlebih dahulu dan dilarang untuk mengedarkan,menggunakan dan memodifikasi software tersebut.

2). Perangkat Lunak Lisensi Public Domain

    merupakan program yang diberikan oleh pengembang atau pembuat kepada seseorang. seseorang tersebut diberikan hak untuk menyalin kepemilikan sepenuhnya. software ini tidak terikat secara hukum terkait hak cipta

3). Perangkat Lunak dengan Lisensi Freeware

      Lisensi freeware hampir mirip Shareware, yaitu perangkat lunak dapat dibagikan dan digandakan,          dan digunakan secara gratis

4). Perangkat Lunak dengan Lisensi Freeware

    perangkat lunak dapat dibagikan dan digandakan, dan digunakan banyak orang

5). Perangkat Lunak dengan Lisensi General Public License (GPU/GPL)

    adalah suatu kumpulan ketentuanpendistribuan sofware untuk menggunakan copyleft. GPL                    memberikan izin kepada pengguna untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi     yang sama

6). Perangkat Lunak dengan Lisensi Open Source

     lisensi open source atau sumber terbuka berarti aplikasi itu diizinkan dan dapat dikembangkan oleh         orang lain atau digunakan secara gratis tanpa harus meminta izin pembuatnya

7). Perangkat Lunak dengan Lisensi Trial

    pengguna mendapatkan izin menyalin dan menggunakan secara bebas menggunakan lisensi Trial, namun aplikasi ini bersifat percobaan (versi demo) terkadang fiturnya di batasi

8). Perangkat Lunak dengan Lisensi Non Komersil

       aplikasi non komersial biasanya tidak dijual dan tidak dibuat untuk mendapatkan keuntungan, misalnya aplikasi untuk pelayanan masyarakat, kegiatan sosial dan lainnya

baiklah sobat sekalian untuk memperkuat pemahaman kita terhadap materi silahkan bisa di isi beberapa pertanyaan terkait materi pada link di bawah ini

https://bit.ly/Evaluasi1_TIK

        

    

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PRODUK INFORMATIKA PADA ASPEK EKONOMI & HUKUM"

  1. LAILIS SALIMAH X4(17)
    1.) Aspek Ekonomi, aspek ekonomi suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologinya, semakin maju teknologinya maka semakin maju juga perekonomiannya.

    2. )Aspek hukum, software atau aplikasi yang beredar pada saat ini memiliki nilai yang tinggi atau berharga seperti barang lainnya, software atau aplikasi memiliki lisensinya.
    Sedangkan lisensi adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merek kepada pengguna untuk menggunakannya.

    Adapun beberapa jenis lisensi software yaitu:
    1.)Perangkat Lunak Lisensi Proprietary Software, proprietary software merupakan software berpemilik yang jika digunakannya harus meminta izin dan tidak boleh sembarang menggunakannya.

    2.)Perangkat Lunak Lisensi Public Domain, merupakan program yang diberikan oleh pengembang atau pembuat kepada seseorang. seseorang tersebut diberikan hak untuk menyalin kepemilikan sepenuhnya.

    3.)Perangkat Lunak dengan Lisensi Freeware, Lisensi freeware hampir mirip Shareware, yaitu perangkat lunak dapat dibagikan dan digandakan, dan digunakan secara gratis.

    4.)Perangkat Lunak dengan Lisensi Shareware, perangkat lunak dapat dibagikan dan digandakan, dan digunakan banyak orang.

    5.)Perangkat Lunak dengan Lisensi General Public License (GPU/GPL), Adalah suatu ketentuan pendistribusian software untuk menggunakan copyleft, GPL memberikan izin kepada pengguna untuk menggunakan memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi atau izin.

    6.)Perangkat Lunak dengan Lisensi Open Source, lisensi open source atau sumber terbuka berarti aplikasi itu dapat dikembangkan oleh orang lain dan digunakan secara gratis tanpa harus meminta izin.

    7.)Perangkat Lunak dengan Lisensi Trial, pengguna mendapat izin untuk menyalin dan menggunakan secara bebas tapi aplikasi ini bersifat percobaan yang fiturnya terbatas.

    8.)Perangkat Lunak dengan Lisensi Non Komersil, aplikasi ini biasanya tidak dijual dan tidak dibuat untuk mendapat keuntungan contohnya adalah aplikasi pelayanan masyarakat kegiatan sosial dll.

    ReplyDelete