Hak Kekayaan Intelektual

     sahabat-sahabat ecompedia sekalian, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu kekayaan intelektual, apakah sesuatu yang bernilai uang? atau sesuatu yang mahal? nah agar lebih jelas kita mulai saja pembahasannya pada artikel di bawah ini



      negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

      tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.

      saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.

dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta  (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

nah bagaima sahabat ecompedia sekalian, penjelasan tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL di atas? semoga bermanfaat bagi kita semua 


Subscribe to receive free email updates:

27 Responses to "Hak Kekayaan Intelektual"

  1. sahabat-sahabat ecompedia sekalian, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu kekayaan intelektual, apakah sesuatu yang bernilai uang? atau sesuatu yang mahal? nah agar lebih jelas kita mulai saja pembahasannya pada artikel di bawah ini


    Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    MUHAMMAD MUZAKKI
    Xips 1
    No absen 28

    ReplyDelete
  2. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    Muhammad Sultan Ramaditya
    X IPA 1

    ReplyDelete
  3. Hak Kekayaan Intelektual

    Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
    saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.

    ACHMAD NURYADI
    X IPS 1

    ReplyDelete
  4. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
    saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.

    Nama : Ahmat sevi raditia saputra
    Kelas: x agama 5
    No abs:06

    ReplyDelete
  5. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    Nama:MUHAMMAD SOFFAN ALI
    KELAS:X AGAMA 3
    No.absen:26

    ReplyDelete
  6. Nama : Doni Wira Prakasa Putra Kesuma

    Kelas : X Agama 3 (09)

    Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).

    ReplyDelete
  7. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Gemilang putra evrilian tito
    X mipa 1
    Absen 12

    ReplyDelete
  8. Konsep HKI (hak kekayaan intelaktual )dalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rightssaat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
    Naf'an wildan m.a
    Kls X ipa 1

    ReplyDelete
  9. saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
    negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    RICKY NUGROHO
    33
    AGAMA 5

    ReplyDelete
  10. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
    Nama; Mohammad Qodim amilus shalihin
    Kelas ; X AGAMA 1
    Absen ; 12

    ReplyDelete
  11. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Nama : MUHAMMAD RANDY PRATAMA
    kelas : XIPS1
    no absen : 29

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
    Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).

    HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.

    Negara maju mengatakan jika perlindungan HKI yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI(foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.

    Nama:Taufiqur Rahman
    Kelas:X agama 1
    Absen:21

    ReplyDelete
  14. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
    Nama:Torikul jinan
    Kellas:x agama 05
    No:35

    ReplyDelete
  15. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    Nama : ivan navari
    Kelas: X agama 3
    Absen: 11

    ReplyDelete

  16. UNKNOWNMARCH 30, 2021 AT 11:39 AM
    negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    ReplyDelete
  17. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
    Nama:iqbalul khoir
    Kelas: x ag 5
    No:19

    ReplyDelete
  18. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    ReplyDelete
  19. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    ReplyDelete
  20. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Nama: Muhammad Aditia jaya atmaja
    No:23
    XAgama5

    ReplyDelete
  21. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    ReplyDelete
  22. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
    RICKY NUGROHO
    33
    AGAMA 5

    ReplyDelete
  23. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).

    Nama : Ivalza Indramaharsi A.K.
    Kelas: X IPA 1
    Absen: 13

    ReplyDelete
  24. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Nama: mohammad kafil
    Kelas:x agama 5
    Absen:25

    ReplyDelete
  25. negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.

    tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Nama:alfian syahdila k.
    Kelas:x agama 5
    Absen:9

    ReplyDelete
  26. Kesimpulannya adalah penjelasan bahwa HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. Oleh karena itu negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas.
    HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.


    Nama : Dhimas Ragil Anshori
    Kelas: X agama 5
    Absen: 14

    ReplyDelete
  27. Kesimpulannya adalah negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.

    dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

    Nama:Hofi datur rofiah
    Kls :X IPS I
    No :20

    ReplyDelete