Hak Kekayaan Intelektual
sahabat-sahabat ecompedia sekalian, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu kekayaan intelektual, apakah sesuatu yang bernilai uang? atau sesuatu yang mahal? nah agar lebih jelas kita mulai saja pembahasannya pada artikel di bawah ini
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
tidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.
saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
nah bagaima sahabat ecompedia sekalian, penjelasan tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL di atas? semoga bermanfaat bagi kita semua
sahabat-sahabat ecompedia sekalian, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu kekayaan intelektual, apakah sesuatu yang bernilai uang? atau sesuatu yang mahal? nah agar lebih jelas kita mulai saja pembahasannya pada artikel di bawah ini
ReplyDeleteKonsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
MUHAMMAD MUZAKKI
Xips 1
No absen 28
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeleteMuhammad Sultan Ramaditya
X IPA 1
Hak Kekayaan Intelektual
ReplyDeleteKonsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
ACHMAD NURYADI
X IPS 1
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeleteNama:MUHAMMAD SOFFAN ALI
KELAS:X AGAMA 3
No.absen:26
Nama : Doni Wira Prakasa Putra Kesuma
ReplyDeleteKelas : X Agama 3 (09)
Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Gemilang putra evrilian tito
X mipa 1
Absen 12
Konsep HKI (hak kekayaan intelaktual )dalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rightssaat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
ReplyDeleteNaf'an wildan m.a
Kls X ipa 1
saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
ReplyDeletenegara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
RICKY NUGROHO
33
AGAMA 5
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeleteNama; Mohammad Qodim amilus shalihin
Kelas ; X AGAMA 1
Absen ; 12
Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama : MUHAMMAD RANDY PRATAMA
kelas : XIPS1
no absen : 29
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
ReplyDeleteKonsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
Negara maju mengatakan jika perlindungan HKI yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI(foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
Nama:Taufiqur Rahman
Kelas:X agama 1
Absen:21
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama:Torikul jinan
Kellas:x agama 05
No:35
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeleteNama : ivan navari
Kelas: X agama 3
Absen: 11
ReplyDeleteUNKNOWNMARCH 30, 2021 AT 11:39 AM
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama:iqbalul khoir
Kelas: x ag 5
No:19
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeletenegara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeletenegara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama: Muhammad Aditia jaya atmaja
No:23
XAgama5
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
RICKY NUGROHO
33
AGAMA 5
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayar saat perundingan TRIPS, negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment).
ReplyDeleteNama : Ivalza Indramaharsi A.K.
Kelas: X IPA 1
Absen: 13
Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam hki (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual. kekhawatiran negara berkembang bahwa ketatnya penerapak HKI justru membuat harga royalti dan lisensi makin mahal, dan negara berkembang banyak yang tidak mampu untuk membayarnya.dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama: mohammad kafil
Kelas:x agama 5
Absen:25
negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Konsep HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. pada tahun 1994, indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO), dimana keanggotaan tersebut di ikuti oleh kewajiban untuk mengikuti peraturan yang terdapat dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights yang membuat norma dan standart perlindungan bagi karya-karya intelektual berikut dengan pengaturan pelaksanaan hukum dalam HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL). Indonesia di beri waktu untuk membenahi peraturan perundang-undangannya supaya mematuhi peraturan dalam TRIPS yang terdiri dari 73 pasal yang terbagi 7 bab.
ReplyDeletetidak heran jika kemudian "paksaan" ini menimbulkan perdebatan, terutama antara negara-negara maju dan berkembang. HKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama:alfian syahdila k.
Kelas:x agama 5
Absen:9
Kesimpulannya adalah penjelasan bahwa HKI adalah sesuatu yang diwariskan oleh hukum belanda. Oleh karena itu negara-negara yang maju dalam era globalisasi adalah mereka yang mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas.
ReplyDeleteHKI bagi negara-negara berkembang hanya menguntungkan negara maju sebagai eksportir kekayaan intelektual.
Nama : Dhimas Ragil Anshori
Kelas: X agama 5
Absen: 14
Kesimpulannya adalah negara maju mengatakan jika perlindungan haki yang lebih efektif akan memberikan 4 manfaat, diataranya dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign Direct Investment), dapat meningkatkan alih teknologi, serta meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi lokal. dalam hal ini HAKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.
ReplyDeletedasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di indonesia antara lain UU Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran negara Ri tahun 1997 nomor 29), UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15), UU nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42), dan UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Nama:Hofi datur rofiah
Kls :X IPS I
No :20