KASUS SOSIAL DARI TEKNOLOGI INFORMASI
sahabat ecompedia sekalian pada postingan artikel kali ini akan membahas "Kasus sosial dari teknologi informasi". dimana terdapat berbagai macam kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan penggunaan dari komputer. salah satunya Cyber Crime. Cyber Crime merupakan aktivitas kejahatan dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
- Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
- Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
- Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
- Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
- illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
- DDoS (Distributed danial of service attacks) metode kejahatan ini identik dengan serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan seorang hacker/attacker
Destructive devices (kejahatan ini identik dengan program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban
- Password cracker (kejahatan berupa mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password)
Sniffing (kejahatan ini identik dengan bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri user name dan password orang lain baik sengaja maupun tidak.
- Spoofing (tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku atau hacker dapat melakukan login ke dalam komputer.
- Badan siber dan sandi negara (BSSN) pemerintah RI pada tahun 2017 membentuk sebuah badan siber dan sandi negara atau BSSN untuk mencegah terjadinya cyber crime
Fokus sumber daya manusia (SDM) peningkatan sdm terlatih seperti agen perubahan informatika (internet CAKAP dan relawan TIK)
- Pemblokiran (upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak atau remaja indonesia terpapar konten negatif seperti situs porno dan berita hoax.
Undang-undang ITE (indonesia telah memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mencegah terjadinya cyber crime)
Nama : MUHAMMAD HILAL ABDUL JALIL
ReplyDeleteKelas: X Agama 3
Absen: 23
Kasus sosial dari teknologi informasi". dimana terdapat berbagai macam kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan penggunaan dari komputer. salah satunya Cyber Crime. Cyber Crime merupakan aktivitas kejahatan dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
1. jenis jenis cyber crime
a.Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
b.Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
c.Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
d.Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
Dan Lain sebagainya
2. Metode kejahatan cyber crime
a.DDoS (Distributed danial of service attacks) metode kejahatan ini identik dengan serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan seorang hacker/attacker
b.Destructive devices (kejahatan ini identik dengan program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban
c.Password cracker (kejahatan berupa mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password)
3. Upaya mengatasi cyber crime
a.Badan siber dan sandi negara (BSSN) pemerintah RI pada tahun 2017 membentuk sebuah badan siber dan sandi negara atau BSSN untuk mencegah terjadinya cyber crime
b.Fokus sumber daya manusia (SDM) peningkatan sdm terlatih seperti agen perubahan informatika (internet CAKAP dan relawan TIK)
c.Pemblokiran (upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak atau remaja indonesia terpapar konten negatif seperti situs porno dan berita hoax.
d.Undang-undang ITE (indonesia telah memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mencegah terjadinya cyber crime)
Nama: Muhammad Alfarizi
DeleteKelas:X Agama 1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
2. Metode kejahatan cyber crime
DDoS (Distributed danial of service attacks) metode kejahatan ini identik dengan serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan seorang hacker/attacker
Destructive devices (kejahatan ini identik dengan program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban
Password cracker (kejahatan berupa mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password)
Sniffing (kejahatan ini identik dengan bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri user name dan password orang lain baik sengaja maupun tidak.
Spoofing (tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku atau hacker dapat melakukan login ke dalam komputer.
3. Upaya mengatasi cyber crime
tindakan cyber crime yang tidak sedikit memakan korban. pada akhirnya akan mendorong banyak pihak untuk mengatasinya, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. beberapa langkah untuk mencegah kejahatan dunia maya telah dilakukan diantaranya sebagai berikut
Nama : Nurul Amir
ReplyDeleteKelas : X Agama 1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
• Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
• Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
• Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
• Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
• Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
• Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
• Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
• illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
• DDoS (Distributed danial of service attacks).
• Destructive devices.
• Password cracker.
• Sniffing.
• Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
• Badan siber dan sandi negara (BSSN).
• Fokus sumber daya manusia (SDM).
• Pemblokiran.
• Undang-undang ITE.
Nama : Muhammad putra taufiqur rohman
ReplyDeleteKelas: XIPA1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. Jenis-jenis cyber crime
•akses ilegal
•carding
•Cyber Espionag
•Cyber typosquatting
•Cybersquatting
•Data forgere
•Data theft
•Hacking dan Cracking
•illegal content
2. Metode kejahatan cyber crime
• DDoS (Distributed danial of service
attacks)
• Destructive devices
• Destructive devices
• password cracker
• Sniffing
• spoffing
3. Upaya mengatasi cyber crime
•Badan siber dan sandi negara (BSSN) pemerintah RI pada tahun 2017 membentuk sebuah badan siber dan sandi negara atau BSSN untuk mencegah terjadinya cyber crime
•Fokus sumber daya manusia (SDM) peningkatan sdm terlatih seperti agen perubahan informatika (internet CAKAP dan relawan TIK)
•Pemblokiran (upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak atau remaja indonesia terpapar konten negatif seperti situs porno dan berita hoax.
•Undang-undang ITE (indonesia telah memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mencegah terjadinya cyber crime)
Nama :Abdul faqi
ReplyDeleteKelas : Xips 1
Absen :1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Jenis jenis cyber crime
.akses ilegal
.carding
.cyeber espionage
.cyber tiposquatting
.cyber squatting
.data forgry
Data theft
Muhahammad afif muttaqin
ReplyDeleteAgama3
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
Nama. : Muhammad Alfi Shobirin
ReplyDeleteKelas : X IPA 1
No Absen : 16
Tanggapan saya dari materi tersebut adalah sekarang cybercrime sedang marak diperbincangkan oleh kalangan publik. Cybercrime ini dilakukan oleh oknum-oknum jahat yang tak bertanggung jawab. Biasanya para oknum-oknum cybercrime mengirim berupa link. Dimana link tersebut telah diprogram atau telah diatur agar korban memasukkan atau mengirimkan data pribadinya, sehingga oknum-oknum cybercrime tersebut memanfaatkan dengan data pribadi tersebut untuk melakukan suatu tindak kejahatan. Oleh karena itu saya menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan sosial media.
Rangkuman.
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. Jenis jenis cyber crime
a. Akses Ilegal ( sengaja membuka atau masuk akun orang lain tanpa izin)
b. Carding (penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain)
c. Cyber Espionage ( memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai)
d. Cyber typosquatting (meniru atau mengclone situs website pihak lain untuk melakukan tindak penipuan atau hal-hal ilegal lain)
e. Cybersquatting (pelaku mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
f. Data Forgery (memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet)
g. Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal)
h. Hacking dan Cracking (Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat)
i. Illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
2. Metode kejahatan cyber crime
a. DDoS (Distributed Danial of Service Attacks) (serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet)
b. Destructive devices (program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban)
c. Password cracker ( mencuri password orang lain)
d. Sniffing ( mencuri user name dan password orang lain baik sengaja maupun tidak)
e.Spoofing (tindakan memalsukan data atau identitas seseorang)
3. Upaya mengatasi cyber crime
Beberapa langkah untuk mencegah kejahatan dunia maya telah dilakukan diantaranya sebagai berikut.
a. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sebuah badan siber dan sandi negara atau BSSN untuk mencegah terjadinya cyber crime
b. Fokus sumber daya manusia (SDM) Peningkatan SDM terlatih seperti agen perubahan informatika (internet CAKAP dan relawan TIK)
c. Pemblokiran
Upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak atau remaja indonesia terpapar konten negatif seperti situs porno dan berita hoax.
d. Undang-undang ITE
Indonesia telah memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mencegah terjadinya cyber crime.
Nama :mohammad farhan AR
ReplyDeleteKelas : Xipa 1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
•jenis jenis cyber crime
1.Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
2.Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
3.Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
4.Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
5.Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
6.Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
7.Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
8.Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
9.illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
Nama : Ahmad Agung Fauzan
ReplyDeleteKelas : X Agama 3
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
•) Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•)Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
•) Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
•) Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
•) Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
•) Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
•) Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
•) Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
•) illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
•> DDoS (Distributed danial of service attacks).
•> Destructive devices.
•> Password cracker.
•> Sniffing.
•> Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
•] Badan siber dan sandi negara (BSSN).
•] Fokus sumber daya manusia (SDM).
•] Pemblokiran.
•] Undang-undang ITE.
Nama: m rizik mubarok
ReplyDeleteKls : x agama 01
Absen: 05
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
•) Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•)Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
•) Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
•) Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
•) Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
•) Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
•) Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
•) Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
•) illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
•> DDoS (Distributed danial of service attacks).
•> Destructive devices.
•> Password cracker.
•> Sniffing.
•> Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
•] Badan siber dan sandi negara (BSSN).
•] Fokus sumber daya manusia (SDM).
•] Pemblokiran.
•] Undang-undang ITE.
Nama:Dimas Maulana Habibi(5)
ReplyDeleteKelas: X IPA 1
•CYBER CRIME
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
•Jenis-Jenis Cyber Crime
-Akses Ilegal ( sengaja membuka atau masuk akun orang lain tanpa izin)
-Carding (penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain)
-Cyber Espionage ( memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan
komputer pihak lain untuk memata-matai)
-Cyber typosquatting (meniru atau mengclone situs website pihak lain untuk melakukan tindak penipuan atau hal-hal ilegal lain)
-Cybersquatting (pelaku mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
-Data Forgery (memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet)
-Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal)
-Hacking dan Cracking (Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat)
-Illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
•Metode Kejahatan Cyber Crime
-DDoS (Distributed Danial of Service Attacks) (serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet)
-Destructive devices (program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban)
-Password cracker ( mencuri password orang lain)
-Sniffing ( mencuri user name dan password orang lain baik sengaja maupun tidak)
-Spoofing (tindakan memalsukan data atau identitas seseorang)
•Upaya Mengatasi Cyber Crime
-Badan siber dan sandi negara(BSSN)
-Fokus sumber daya manusia(SDM)
-Pemblokiran
-Undang-undang ITE
Fadilullah Kamil
ReplyDeleteKelas x agama 01
1. jenis jenis cyber crime
•) Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•)Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
•) Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
•) Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
•) Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
•) Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
•) Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
•) Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
•) illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
•> DDoS (Distributed danial of service attacks).
•> Destructive devices.
•> Password cracker.
•> Sniffing.
•> Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
•] Badan siber dan sandi negara (BSSN).
•] Fokus sumber daya manusia (SDM).
•] Pemblokiran.
•] Undang-undang ITE.
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
ReplyDelete•jenis jenis cyber crime
1.Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
2.Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
3.Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
4.Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
5.Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
6.Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
7.Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
8.Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
9.illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
Nama muhammad Rifqi Dhaifullah
ReplyDeleteKelas x ipa 1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Delete•jenis jenis cyber crime
1.Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
2.Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
3.Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
4.Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
5.Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
6.Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
7.Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
8.Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
9.illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
Nama : Muhammad Daniel Balyan
ReplyDeleteKelas : x agama 1
Absen : 10 1. jenis jenis cyber crime
•) Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•)Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
•) Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
•) Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
•) Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
•) Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
•) Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
•) Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
•) illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
•> DDoS (Distributed danial of service attacks).
•> Destructive devices.
•> Password cracker.
•> Sniffing.
•> Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
•] Badan siber dan sandi negara (BSSN).
•] Fokus sumber daya manusia (SDM).
•] Pemblokiran.
•] Undang-undang ITE.
Nama: Muhamnad haikal fikri kholilullah
ReplyDeleteKelas: XG3
No: 22
1. jenis jenis cyber crime
•) Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya).
•)Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain).
•) Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai).
•) Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat).
•) Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi).
•) Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet).
•) Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain).
•) Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain).
•) illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax).
2. Metode kejahatan cyber crime :
•> DDoS (Distributed danial of service attacks).
• Destructive devices.
• Password cracker.
• Sniffing.
• Spoofing.
3. Upaya mengatasi cyber crime.
•-Badan siber dan sandi negara (BSSN).
•-Fokus sumber daya manusia (SDM).
•-Pemblokiran.
•-Undang-undang ITE.
Nama : Azka B.Fauzan
ReplyDeleteKelas : X IPS 1
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1.jenis jenis cyber crime
-Akses Ilegal
-Carding
-Cyber Espionage
-Cyber typosquatting
-Cybersquatting
-Data Forgery
-Data theft
-Hacking dan Cracking
-illegal content
2.Metode kejahatan cyber crime
-DDoS (Distributed danial of service attacks)
-Destructive devices
-Password cracker
-Sniffing
-Spoofing
3.Upaya mengatasi cyber crime
beberapa langkah untuk mencegah kejahatan dunia maya telah dilakukan diantaranya sebagai berikut
-Badan siber dan sandi negara (BSSN)
-Fokus sumber daya manusia (SDM)
-Pemblokiran
-Undang-undang ITE
NAMA : WAHYU CINDRA NINGRAT
ReplyDeleteKELAS : XIPA 1
NO.ABS : 32
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1.jenis jenis cyber crime
-Akses Ilegal
-Carding
-Cyber Espionage
-Cyber typosquatting
-Cybersquatting
-Data Forgery
-Data theft
-Hacking dan Cracking
-illegal content
2.Metode kejahatan cyber crime
-DDoS (Distributed danial of service attacks)
-Destructive devices
-Password cracker
-Sniffing
-Spoofing
3.Upaya mengatasi cyber crime
beberapa langkah untuk mencegah kejahatan dunia maya telah dilakukan diantaranya sebagai berikut
-Badan siber dan sandi negara (BSSN)
-Fokus sumber daya manusia (SDM)
-Pemblokiran
-Undang-undang ITE
NAMA: MUHAMMAD PUTRA TAUFIQUR ROHMAN
ReplyDeleteKELAS: XIPA1
CONTOH kasus sosial teknologi informasi
1. Gadget tersadap
2. Pencurian data
3. Hoax
NAMA:MOHAMMAD ZAKY DARAJATHUL AKBAR
ReplyDeleteABSEN:15
KELAS:X AGAMA 3
Kasus sosial dari teknologi informasi". dimana terdapat berbagai macam kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan penggunaan dari komputer
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1.jenis jenis cyber crime
-Akses Ilegal
-Carding
-Cyber Espionage
-Cyber typosquatting
-Cybersquatting
-Data Forgery
-Data theft
-Hacking dan Cracking
-illegal content
2.Metode kejahatan cyber crime
-DDoS (Distributed danial of service attacks)
-Destructive devices
-Password cracker
-Sniffing
-Spoofing
3.Upaya mengatasi cyber crime
beberapa langkah untuk mencegah kejahatan dunia maya telah dilakukan diantaranya sebagai berikut
-Badan siber dan sandi negara (BSSN)
-Fokus sumber daya manusia (SDM)
-Pemblokiran
-Undang-undang ITE
Nama:Raafi Dzaki Rahman Dermawan
ReplyDeleteKelas:X IPS 1
Cyber Crime merupakan aktivitas kejahatan dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
-Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
-Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
-Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
-Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
-Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
-Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
-Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
-Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
-illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
Muhammad Yusuf maulana
ReplyDeleteX agama 5
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
Gadget tersadap. Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya. ...
Pencurian data. ...
Hoax.
M rizik mubarok
ReplyDeleteX agama 1
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
Gadget tersadap. Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya. ...
Pencurian data. ...
M Daniel balyan
ReplyDeleteX agama 1
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
Gadget tersadap. Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya. ...
Pencurian data. ...
Nama : Muhammad Alfarizi
ReplyDeleteKelas: X Agama 1
sahabat ecompedia sekalian pada postingan artikel kali ini akan membahas "Kasus sosial dari teknologi informasi". dimana terdapat berbagai macam kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan penggunaan dari komputer. salah satunya Cyber Crime. Cyber Crime merupakan aktivitas kejahatan dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
1. jenis jenis cyber crime
Akses Ilegal (cyber crime jenis ini membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan di dunia maya)
Carding (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain)
Cyber Espionage (kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan internet untuk masuk ke jaringan komputer pihak lain untuk memata matai.
Cyber typosquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat)
Cybersquatting (kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftakan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi)
Data Forgery (tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Data theft (aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk di jual ke pihak lain.
Hacking dan Cracking (Hacking kegiatan lebih mengarah kepada mempelajari sistem komputer secara mendetail dengan tujuan meningkatkan kemampuan komputer, akan tetapi mayoritas hacker menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan dunia maya. Cracking adala tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. mislanya pembajakan akun dan website, penyebaran virus/worm, dan lain-lain
illegal content (konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar atau melanggar hukum. seperti berita hoax)
2. Metode kejahatan cyber crime
DDoS (Distributed danial of service attacks) metode kejahatan ini identik dengan serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan seorang hacker/attacker
Destructive devices (kejahatan ini identik dengan program atau software berisi virus dimana tujuannya merusak atau menghancurkan data dalam komputer korban
Password cracker (kejahatan berupa mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password)
Sniffing (kejahatan ini identik dengan bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri user name dan password orang lain baik sengaja maupun tidak.
Spoofing (tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku atau hacker dapat melakukan login ke dalam komputer.
Fadilullah Kamil
ReplyDeleteX agm 1
Absen 4
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
Gadget tersadap. Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya. ...
Pencurian data. ...
Nama : muhammad haikal fikri kholilullah
ReplyDeleteKelas:xg3
Perkembangan teknologi akan semakin berkembang hingga saat ini dan juga manusia semakin bergantung pada kebutuhan teknologi.Salah satunya adalah kemunculan internet yang sangat berkembang pesat mulai dari 2g hingga saat ini yang sedang dalam proses pengujian yaitu 5g.Semakin cepatnya perkembangan internet juga membuat perubahan dalam beberapa etika manusia di bidang industry.Salah satunya adalah kemunculan industry yang pada awalnya manusia digantikan dengan mesin manual hingga mesin manual yang dapat dikontrol dengan internet dari jarak yang jauh.Internet juga memudahkan manusia dalam menggunakan dan memahami sesuatu,karena semua hal yang berada di internet dapat dijangkau dan dipelajari dengan mudah yaitu dengan internet itu sendiri.Internet juga berkembang akibat gadget yang dimiliki manusia juga semakin baik,yang pada awalnya manusia menggunakan mobilephone seukuran gengaman tangan dan hingga saat ini berubah menjadi smartphone yang dapat disimpan di saku masing masing.Gadget merupakan prioritas utama saat ini,karena semua kebutuhan informasi sudah tersimpan didalamnya.Namun perlu berhati hati dalam menggunakan gadget yang saat ini langsung terhubung dengan internet karena banyaknya penyadapan dan etika yang dilanggar orang lain dalam menjebak dan menyengsarakan pengguna.
Nama:Mohammad farhan AR
ReplyDeleteKelas: X ipa 1
Berikut beberapa contoh kasus sosial teknologi informasi:
1 pemalsuan berita
2 penyadapan terhadap gadjet
3 penyalahgunaan untuk menonton hal hal
yg tidak senonoh
4 Pemalsuan akun
5 pencurian data
6 penipuan online
7 virus
Nama : Muhammad Alfi Shobirin
ReplyDeleteKelas:X IPA 1
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
1.Gadget tersadap
Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya.Namun perlu diketahui tenyata gadget yang kita miliki saat ini bisa saja terjadi penyadapan.Hal ini dikarenakan email dan password akun google kita telah diketahui oleh seseorang,dan gadget juga dapat disadap melalui jaringan yang kita gunakan,misalnya jaringan wifi maupun nirkabel.Oleh sebab itu perlu berhati hati dalam menjaga akun google kita masing masing dan juga tidak sembarangan dalam menyambungkan jaringan dari smartphone kita ke jaringan yang lainnya.
2.Pencurian data
Data adalah sekumpulan informasi atau juga keterangan – keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu. Data juga bisa berupa informasi yang dimiliki seseorang dan bersifat rahasia.Namun seringnya terjadi pencurian data dikarenakan kelalaian manusia itu sendiri,diantaranya adalah meminjamkan gadget dengan sembarangan tanpa adanya persetujuan diantara kedua belah pihak,lalu penggunaan password dan email yang mudah dan dapat dikenali,bahkan kebanyakan privasi privasi berupa data pribadi disimpan dalam notebook gadget kita masing masing.Oleh karena itu perlu berhati hati apabila disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi seseorang yang mengalami pencurian data.Hindari menyimpan file dan privasi penting kamu di notebook gadget kamu dan gunakan kombinasi password yang sulit agar tidak mudah dikenali.
3.Hoax
Informasi yang beredar didunia maya dan belum dapat dipastikan bisa dikatakan hoax,banyaknya pengguna internet saat ini memudahkan banyaknya pengguna untuk mengakses berita dan informasi diluar sana.Namun banyak juga pengguna yang belum dapat memahami berita hoax dan berita fakta.Ketika berita terbit,biasanya kita selalu mulai dengan membaca judul.Apabila judul menarik maka kitapun akan tertarik dengan membaca berita tersebut.Terkadang ketika kita telah baca sampai habis dan menyimpulkan bahawa judul yang diberikan tidak sesuai dengan isi juga dapat dikatakan sebagai informasi yang hoax.Oleh karena itu sebaiknya kita sebagai pengguna dan pembaca berita lebih berhati hati dalam mengakses berita,seperti mulai mencari media cetak mana saja yang tidak menampilkan informasi hoax dan kita tidak mudah tertipu dalam menyebarkan informasi yang faktanya belum dapat dibuktikan.
A player may be given a number of|numerous|a variety of} nudges following a spin . Most machines are designed to defeat this by producing numbers even when the machine is not being performed so the player cannot tell the place in the sequence they're, even if they know how the machine was programmed. Plaque marking the location of Charles Fey's San Francisco workshop, the place he invented the three-reel slot machine. Check out our 카지노사이트 newest Paragon Jackpot winners and snapshots from our favorite events.
ReplyDelete